WORKSHOP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYUSUNAN PERANGKAT PEMBELAJARAN KURIKULUM DARURAT, MTs NEGERI 2 KEBUMEN TAHUN PELAJARAN 2020-2021
Hari Kamis sampai dengan Minggu (tanggal 9 sampai dengan 12 Juli 2020).
Oleh : Hj. Kun Farikhah, S.Pd., M.Pd
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai Tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat Undang-undang tersebut di atas, pada penjelasan pasal 35, bahwa kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Inti dari Kurikulum 2013, adalah upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif yang disiapkan untuk mencetak generasi dalam menghadapi masa depan. Oleh karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan yakni untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, mernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh/ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya.
Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah bahwa, saat ini seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdampak penyebaran Covid-19. Dalam kondisi apapun, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu negara berkewajiban mencarikan jalan keluar keberlangsungan pendidikan di madrasah. MTsN 2 Kebumen sebagai institusi pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan dan harus berupaya mengikuti regulasi yang dapat menjadi solusi agar kegiatan pembelajaran tetap dapat dilaksanakan dengan baik di tengah kondisi darurat apapun. Hal ini dilaksanakan dengan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreativitas masing-masing guru madrasah. Siswa belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.
Sebagaimana informasi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah juga disebutkan bahwa, dalam rangka mendukung kegiatan belajar jarak jauh, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan beberapa ikhtiar pada masa darurat ini antara lain; 1) membangun aplikasi elearning madrasah, 2) menyediakan buku pelajaran elektronik, 3) menggalakkan dukungan pembuatan bahan ajar oleh guru madrasah secara gotong-royong berupa video, animasi, modul pelajaran, buku elektronik untuk mengisi konten e-learning, 4) Program Syiar Ramadhan Madrasah kerjasama dengan Media Elektronik setiap hari Senin sampai dengan Jumat selama bulan Ramadhan, 5) Kerja sama dengan Kedutaan Rusia pemanfaatan platforms Dragonlearn.org, yaitu belajar matematika menyenangkan untuk siswa MI secara gratis selama masa pandemi Covid-19 dan lain sebagainya. Beberapa kegiatan sudah dilaksanakan mengacu pada program Dirjen tersebut, di antaranya menyiapkan elearning madrasah, partisipasi dalam pembuatan bahan ajar oleh guru, namun yang paling dominan dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran pada masa darurat pencegahan Covid-19 di MTsN 2 Kebumen adalah melalui media sosial group. Adapun problematika yang muncul dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di MTsN 2 Kebumen juga tidak jauh berbeda dengan analisis Kementerian Agama secara umum yakni keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan sarana berupa laptop atau HP yang dimiliki siswa, kesulitan akses internet dan ketersediaan kuota internet siswa yang disediakan oleh orang tuanya, dan sebagainya.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan tertentu, setiap lembaga pendidikan/madrasah wajib menyusun Kurikulum tingkat satuan Pendidikan (KTSP) sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 6981/2019 Tentang Juknis Pengembangan KTSP MTS, bahwa setiap Madrasah Tsanawiyah dalam menyusun Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) wajib dilaksanakan malaui workshop. Oleh karena itu MTs Negeri 2 Kebumen dalam kesempatan ini melaksanakan kegiatan Workshop Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Penyusunan Perangkat Pembelaran Kurikulum Darurat Pada MTsN 2 Kebumen Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh guru dan pegawai MTs Negeri 2 Kebumen dengan narasumber dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen yakni:
Demikian realis ini saya sampaikan, dengan harapan semoga kegiatan workshop tersebut dapat menjadi pedoman dari MTs Negeri 2 Kebumen dalam penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di MTs Negeri 2 Kebumen terutama kaum Guru dan Staceholder yang ada di madrasah, meningkatkan mutu layanan pendidikan kepada masyarakat di Kabupaten Kebumen dan sekitarnya dalam kondisi apapun, menghasilkan out put dan out come yang bermutu. Demikian atas perhatian dan kerjasama dari semua pihak saya ucapkan terima kasih. SUKSES SELALU UNTUK MATSDA….